Kamis, 28 Maret 2013

Indonesia Hancur Karena Demokrasi, Sadarkah Itu?



(Mungka, JuGe) Apakah istilah demokrasi ini tepat digunakan untuk diindonesia, dalam pembukaan UUD’45 alenia ke-empat menyatakan bahwa negara republik indonesia berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada pancasila. dimana dalam pancasila sila ke-empat menyatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah (ilmu) kebijaksanaan dalam permusyawaratan (bangsa) / perwakilan (negara).
Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang pertama kali sejak tahun 1955, dengan menggunakan UUDS’50 sebagai landasan konstitusionalnya. hal itu ditandai dengan pelaksanaan proses pemilihan umum untuk yang pertama kalinya diindonesia, pemilu ini bertujuan untuk membentuk dewan konstituante. dewan ini kemudian bertugas merumuskan kembali undang-undang dasar, untuk dijadikan sebagai landasan konstitusi negara yang baru menggantikan UUD’45. namun mengalami kegagalan, mengapa demikian?
Istilah demokrasi ini berasal dari bahasa yunani, yakni demokratia yang berarti “kekuasaan rakyat”. yang terbentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 M dan abad ke4 SM di negara kota yunani khususnya athena. istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan orang banyak (rakyat).
Benarkah kekuasaan itu berada di tangan rakyat?
Pancasila sila ke-empat menyatakan dengan jelas bahwa rakyat indonesia dipimpin oleh orang-orang yang senantiasa menggali ilmu kebijaksanaan dalam sebuah proses permusyawaratan untuk mencapai kemufakatan (perwakilan), yakni orang-orang terbaik yang terpilih untuk bertugas dinegara (ex, leg, yud). dimana mereka bermusyawarah? dalam UUD’45 pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya (100%) oleh majelis permusyawaratan rakyat, maknanya bahwa MPR adalah lembaga yang menegakkan kedaulatan rakyat. sehingga MPR menjadi sebuah wadah formal, yakni, tempat berkumpulnya orang-orang yang berilmu dan bijaksana untuk merumuskan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar dari pada Haluan Negara. sebagai koridor yang harus dikerjakan oleh negara dalam periode tertentu. maknanya kekuasaan itu berada ditangan para pemimpin yang berilmu dan bijaksana, yakni mereka para putra terbaik bangsa. sangat jelas  sekali! lalu bagaimana bila kekuasaan berada ditangan rakyat?
Namun, selama sejarah perjalanan bangsa indonesia telah terjadi pemahaman yang salah. terutama mengenai kedaulatan rakyat. berbagai macam pandangan mengenai makna kedaulatan rakyat yang berkembang dimasyarakat, seperti kekuasaan rakyat yang mengandung makna pemilihan umum secara langsung (hak suara). bentuk pemahaman yang salah mengenai paradigma demokrasi tanpa akal yang dilakukan melalui proses pamilihan yang dilakukan secara berulang-ulang hingga membangun budaya dan adat istiadat baru telah membangun sebuah keyakinan yang menyesatkan seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai merauke. dimana dalam sebuah proses pemilihan umum, kedaulatan seluruh rakyat indonesia  diukur hanya dengan mencontreng / mencoblos gambar partai, foto caleg, foto capres. serendah itukah makna sebuah kedaulatan rakyat yang berdasar kepada pancasila?
Bila kita analogikan, sebetulnya demokrasi sangat tidak tepat digunakan oleh bangsa indonesia. mengapa demikian? karena bangsa indonesia adalah bangsa yang beradab. nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang digali berdasarkan perjalanan sejarah panjang bangsa indonesia. yakni nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang memaknakan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang bertuhan, berprikemanusiaan yang adil dan beradab melalui persatuan indonesia, rakyat yang dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang berilmu dan bijaksana, yakni mereka putra terbaik bangsa yang bertugas untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, melalui negara sebagai lembaga perwakilan.
Dampak yang ditimbulkan oleh sistem pemilihan umum yang digunakan oleh bangsa indonesia sejak tahun 1955, yang katanya pemilu yang paling demokratis. tanpa disadari perlahan tapi pasti telah membagun budaya politik diindonesia, yakni budaya politik yang melahirkan pemimpin bermental jongos dan penjilat dalam bentuk koruptor, kolusi dan nepotisme. sehingga negara sebagai sebuah simbol tatanan moral yang menjadi panutan melalui sosok keteladanan  bagi rakyat yang dipimpinnya, mengalami kebobrokan moral yang sangat akut. kebobrokan moral ini kemudian membangun tatanan etika yang rusak dilingkungan bangsa indonesia, tatanan etika yang rusak ini berubah menjadi adat istiadat dan budaya yang baru saat ini, itulah faktanya. dan nilai-nilai luhur pancasila pun habis tergerus tanpa sisa. mengapa bisa terjadi demikian?
Katakanlah (Wahai Muhammad): “Wahai Tuhan Yang mempunyai Kuasa pemerintahan! Engkaulah Yang memberi Kuasa pemerintahan kepada sesiapa Yang Engkau kehendaki, dan Engkaulah Yang mencabut Kuasa pemerintahan dari sesiapa Yang Engkau kehendaki. Engkaulah juga Yang memuliakan sesiapa Yang Engkau kehendaki, dan Engkaulah Yang menghina sesiapa Yang Engkau kehendaki. Dalam kekuasaan Engkaulah sahaja adanyaSegala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. (Q.S Ali Imran Ayat 26)
Sehingga makna dari kedaulatan rakyat yang sesungguhnya adalah sebuah kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat indonesia. Arti Kedaulatan Rakyat secara bahasa yakni, Kedaulatan berasal dari kata daulat yang berarti memposisikan, sehingga Kedaulatan Rakyat mengandung makna memposisikan rakyat (kepemimpinan) di dalam membangun aturan-aturan dasar yang di gunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bentuk terangkatnya harkat dan martabat hidup rakyat Indonesia. mengapa demikian? karna tuhan akan mengangkat drajat orang-orang yang berilmu dan bertaqwa beberapa derajat.
kebenaran fakta sejarah perjalanan sejarah perjuangan bangsa indonesia, telah membuktikan bahwa bangsa indonesia yang lahir pada saat momentum sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 dengan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat indonesia melalui proses musyawarah/perwakilan, menetapkan pancasila sebagai dasar indonesia merdeka indonesia dalam sidang BPUPKI melalui proses musyawarah/perwakilan, memproklamasikan kemerdekaan bangsa indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 melalui proses musyawarah/perwakilan, kemudian membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai amanat penderitaan rakyat yang tertuang dalam dalam pembukaan UUD’45 melalui proses musyawarah/perwakilan.
Sehingga berdasarkan fakta kebenaran sejarah tersebut, secara filosofi Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki konstruksi bangsanya lahir terlebih dahulu, merdeka, membentuk negaranya kemudian. mengandung makna filosofi bangsa indonesia yang terlahir dan merdeka terlebih dulu ini berfungsi sebagai pondasi yang sangat menentukan kokoh atau tidak nya bentuk negara kesatuan republik indonesia sebagai sebuah bangunan. yakni sebuah pemahaman yang unik tentang NKRI. dimana bangsa indonesia sebagai pondasi merupakan tatanan etika (permusyawaratan) dan negara sebagai bangunan merupakan tatanan moralnya (parwakilan), yakni bentuk keteladanan seorang pemimpin (putra terbaik bangsa) kepada rakyatnya. yang dijelaskan dalam UUD’45 pasal 1 ayat 1 yakni negara indonesia adalah negara kesatuan (kebangsaan) yang berbentuk republik (negara perwakilan) dan  terangangkatnya harkat dan martabat hidup rakyat indonesia (ukuran keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia) adalah suatu bentuk keniscayaan bagi bangsa indonesia.
Berdasarkan uraian singkat diatas, apakah masih relevan bila bangsa indonesia dikatakan sebagai bangsa yang demokratis? dengan menggunakan sistem pemilihan umum secara langsung yang dijadikan sebagai ukuran yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagai bentuk dari terangkatnya harkat dan martabat hidup rakyat indonesia. cita-cita luhur bangsa indonesia terlahir, merdeka dan membentuk negara, yakni hakikat kemerdekaaan 100%. ataukah memang benar bawha realita kehidupan bernegera hari ini, jelas-jelas telah makar terhadap pembukaan UUD’45 sebagai amanat penderitaan rakyat.
BANGSA INDONESIA MENGGUGAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
  • Negara wajib mengakui kebenaran fakta sejarah  bahwa tanggal 28 oktober 1928 adalah hari lahirnya bangsa indonesia, yang tertulis sangat jelas dalam isi teks sumpah pemuda.
  • Negara wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 1 juni 1945 adalah hari ditetapkanya pancasila sebagai dasar indonesia merdeka, sebagai landasan filosofis yang menjadi sumber dari segala sumber ilmu pengetahuan, sumber tehnik, sumber manajemen yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Negara wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 17 agustus 1945 adalah hari proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia, bukan sebagai hari ulang tahun terbentuknya negara (HUT RI). berdasarkan isi teks proklamasi serta fakta sejarah bahwa pada saat itu negara belum dibentuk.
  • Negara wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 18 agustus 1945 adalah hari dibentunknya negara kesatuan republik indonesia sebagai amanat dari penderitaan rakyat. berdasarkan isi teks pembukaan UUD’45.a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar