(Mungka, JuGe) Apakah
istilah demokrasi ini tepat digunakan untuk diindonesia, dalam pembukaan UUD’45
alenia ke-empat menyatakan bahwa negara republik indonesia berkedaulatan rakyat
yang berdasarkan kepada pancasila. dimana dalam pancasila sila ke-empat
menyatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah (ilmu) kebijaksanaan
dalam permusyawaratan (bangsa) / perwakilan (negara).
Indonesia
menggunakan sistem demokrasi yang pertama kali sejak tahun 1955, dengan
menggunakan UUDS’50 sebagai landasan konstitusionalnya. hal itu ditandai dengan
pelaksanaan proses pemilihan umum untuk yang pertama kalinya diindonesia,
pemilu ini bertujuan untuk membentuk dewan konstituante. dewan ini kemudian
bertugas merumuskan kembali undang-undang dasar, untuk dijadikan sebagai
landasan konstitusi negara yang baru menggantikan UUD’45. namun mengalami
kegagalan, mengapa demikian?
Istilah
demokrasi ini berasal dari bahasa yunani, yakni demokratia yang berarti
“kekuasaan rakyat”. yang terbentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos
(kekuasaan), merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5
M dan abad ke4 SM di negara kota yunani khususnya athena. istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan orang
banyak (rakyat).
Benarkah
kekuasaan itu berada di tangan rakyat?
Pancasila
sila ke-empat menyatakan dengan jelas bahwa rakyat indonesia dipimpin oleh
orang-orang yang senantiasa menggali ilmu kebijaksanaan dalam sebuah proses
permusyawaratan untuk mencapai kemufakatan (perwakilan), yakni orang-orang
terbaik yang terpilih untuk bertugas dinegara (ex, leg, yud). dimana mereka
bermusyawarah? dalam UUD’45 pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa “kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya (100%) oleh majelis permusyawaratan
rakyat, maknanya bahwa MPR adalah lembaga yang menegakkan kedaulatan rakyat.
sehingga MPR menjadi sebuah wadah formal, yakni, tempat berkumpulnya
orang-orang yang berilmu dan bijaksana untuk merumuskan Undang-Undang Dasar dan
Garis-Garis Besar dari pada Haluan Negara. sebagai koridor yang harus
dikerjakan oleh negara dalam periode tertentu. maknanya kekuasaan itu berada
ditangan para pemimpin yang berilmu dan bijaksana, yakni mereka para putra terbaik
bangsa. sangat jelas sekali! lalu bagaimana bila kekuasaan berada
ditangan rakyat?
Namun,
selama sejarah perjalanan bangsa indonesia telah terjadi pemahaman yang salah.
terutama mengenai kedaulatan rakyat. berbagai macam pandangan mengenai makna
kedaulatan rakyat yang berkembang dimasyarakat, seperti kekuasaan rakyat yang
mengandung makna pemilihan umum secara langsung (hak suara). bentuk pemahaman
yang salah mengenai paradigma demokrasi tanpa akal yang dilakukan melalui
proses pamilihan yang dilakukan secara berulang-ulang hingga membangun budaya
dan adat istiadat baru telah membangun sebuah keyakinan yang menyesatkan
seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai merauke. dimana dalam sebuah proses
pemilihan umum, kedaulatan seluruh rakyat indonesia diukur hanya dengan
mencontreng / mencoblos gambar partai, foto caleg, foto capres. serendah itukah
makna sebuah kedaulatan rakyat yang berdasar kepada pancasila?
Bila
kita analogikan, sebetulnya demokrasi sangat tidak tepat digunakan oleh bangsa
indonesia. mengapa demikian? karena bangsa indonesia adalah bangsa yang
beradab. nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai-nilai
luhur bangsa indonesia yang digali berdasarkan perjalanan sejarah panjang
bangsa indonesia. yakni nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang memaknakan
bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang bertuhan, berprikemanusiaan yang adil
dan beradab melalui persatuan indonesia, rakyat yang dipimpin oleh
pemimpin-pemimpin yang berilmu dan bijaksana, yakni mereka putra terbaik bangsa
yang bertugas untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,
melalui negara sebagai lembaga perwakilan.
Dampak
yang ditimbulkan oleh sistem pemilihan umum yang digunakan oleh bangsa
indonesia sejak tahun 1955, yang katanya pemilu yang paling demokratis. tanpa
disadari perlahan tapi pasti telah membagun budaya politik diindonesia, yakni
budaya politik yang melahirkan pemimpin bermental jongos dan penjilat dalam
bentuk koruptor, kolusi dan nepotisme. sehingga negara sebagai sebuah simbol
tatanan moral yang menjadi panutan melalui sosok keteladanan bagi rakyat
yang dipimpinnya, mengalami kebobrokan moral yang sangat akut. kebobrokan moral
ini kemudian membangun tatanan etika yang rusak dilingkungan bangsa indonesia,
tatanan etika yang rusak ini berubah menjadi adat istiadat dan budaya yang baru
saat ini, itulah faktanya. dan nilai-nilai luhur pancasila pun habis tergerus
tanpa sisa. mengapa bisa terjadi demikian?
Katakanlah
(Wahai Muhammad): “Wahai Tuhan Yang mempunyai Kuasa pemerintahan! Engkaulah
Yang memberi Kuasa pemerintahan kepada sesiapa Yang Engkau kehendaki, dan Engkaulah
Yang mencabut Kuasa pemerintahan dari sesiapa Yang Engkau kehendaki. Engkaulah
juga Yang memuliakan sesiapa Yang Engkau kehendaki, dan Engkaulah Yang menghina
sesiapa Yang Engkau kehendaki. Dalam kekuasaan Engkaulah sahaja adanyaSegala
kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. (Q.S Ali Imran
Ayat 26)
Sehingga
makna dari kedaulatan rakyat yang sesungguhnya adalah sebuah kehendak untuk
mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat indonesia. Arti Kedaulatan Rakyat
secara bahasa yakni, Kedaulatan berasal dari kata daulat yang berarti
memposisikan, sehingga Kedaulatan Rakyat mengandung makna memposisikan rakyat
(kepemimpinan) di dalam membangun aturan-aturan dasar yang di gunakan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bentuk terangkatnya harkat dan
martabat hidup rakyat Indonesia. mengapa demikian? karna tuhan akan mengangkat
drajat orang-orang yang berilmu dan bertaqwa beberapa derajat.
kebenaran
fakta sejarah perjalanan sejarah perjuangan bangsa indonesia, telah membuktikan
bahwa bangsa indonesia yang lahir pada saat momentum sumpah pemuda pada tanggal
28 oktober 1928 dengan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup
rakyat indonesia melalui proses musyawarah/perwakilan, menetapkan pancasila
sebagai dasar indonesia merdeka indonesia dalam sidang BPUPKI melalui proses
musyawarah/perwakilan, memproklamasikan kemerdekaan bangsa indonesia pada
tanggal 17 agustus 1945 melalui proses musyawarah/perwakilan, kemudian
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945
sebagai amanat penderitaan rakyat yang tertuang dalam dalam pembukaan UUD’45
melalui proses musyawarah/perwakilan.
Sehingga
berdasarkan fakta kebenaran sejarah tersebut, secara filosofi Negara Kesatuan
Republik Indonesia memiliki konstruksi bangsanya lahir terlebih dahulu,
merdeka, membentuk negaranya kemudian. mengandung makna filosofi bangsa
indonesia yang terlahir dan merdeka terlebih dulu ini berfungsi sebagai pondasi
yang sangat menentukan kokoh atau tidak nya bentuk negara kesatuan republik
indonesia sebagai sebuah bangunan. yakni sebuah pemahaman yang unik tentang
NKRI. dimana bangsa indonesia sebagai pondasi merupakan tatanan etika
(permusyawaratan) dan negara sebagai bangunan merupakan tatanan moralnya
(parwakilan), yakni bentuk keteladanan seorang pemimpin (putra terbaik bangsa)
kepada rakyatnya. yang dijelaskan dalam UUD’45 pasal 1 ayat 1 yakni negara
indonesia adalah negara kesatuan (kebangsaan) yang berbentuk republik (negara
perwakilan) dan terangangkatnya harkat dan martabat hidup rakyat
indonesia (ukuran keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia) adalah suatu
bentuk keniscayaan bagi bangsa indonesia.
Berdasarkan
uraian singkat diatas, apakah masih relevan bila bangsa indonesia dikatakan
sebagai bangsa yang demokratis? dengan menggunakan sistem pemilihan umum secara
langsung yang dijadikan sebagai ukuran yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat
yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagai bentuk dari
terangkatnya harkat dan martabat hidup rakyat indonesia. cita-cita luhur bangsa
indonesia terlahir, merdeka dan membentuk negara, yakni hakikat kemerdekaaan
100%. ataukah memang benar bawha realita kehidupan bernegera hari ini, jelas-jelas
telah makar terhadap pembukaan UUD’45 sebagai amanat penderitaan rakyat.
BANGSA
INDONESIA MENGGUGAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- Negara wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 28 oktober 1928 adalah hari lahirnya bangsa indonesia, yang tertulis sangat jelas dalam isi teks sumpah pemuda.
- Negara wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 1 juni 1945 adalah hari ditetapkanya pancasila sebagai dasar indonesia merdeka, sebagai landasan filosofis yang menjadi sumber dari segala sumber ilmu pengetahuan, sumber tehnik, sumber manajemen yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Negara wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 17 agustus 1945 adalah hari proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia, bukan sebagai hari ulang tahun terbentuknya negara (HUT RI). berdasarkan isi teks proklamasi serta fakta sejarah bahwa pada saat itu negara belum dibentuk.
- Negara wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 18 agustus 1945 adalah hari dibentunknya negara kesatuan republik indonesia sebagai amanat dari penderitaan rakyat. berdasarkan isi teks pembukaan UUD’45.a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar